SABINTULUNG– Upaya penyelesaian ketegangan terkait klaim lahan di dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dilakukan secara sinergis oleh dua pemerintah desa di Kecamatan Muara Kaman. Pemerintah Desa (Pemdes) Puan Cepak bersama Pemdes Sabintulung, didampingi jajaran Lembaga Adat dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari kedua desa, turun langsung ke lapangan untuk memediasi aksi warga ilegal yang mencoba menahan operasional alat berat milik perusahaan HTI.
Langkah taktis ini diambil setelah teridentifikasi bahwa lokasi aktivitas warga dan lahan yang diklaim tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Desa Puan Cepak, namun berbatasan langsung dan melibatkan dinamika kemasyarakatan di wilayah sekitarnya.
Seperti yang terdokumentasi, peninjauan bersama di medan yang cukup berat ini dihadiri oleh jajaran pemangku kebijakan strategis. Dari pihak Desa Puan Cepak, hadir Kepala Desa beserta Kepala Adat Puan Cepak. Sementara dari Desa Sabintulung, hadir memberikan dukungan penanganan konflik yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Sabintulung, Kepala Adat Sabintulung, serta Ketua LPM Sabintulung. Kehadiran para tokoh dari kedua desa ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah serta ketenteraman antarwarga.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, aksi penahanan alat berat oleh warga dipicu oleh adanya tumpang tindih antara aktivitas masyarakat ilegal (tanpa izin) dengan konsesi izin pemanfaatan area milik perusahaan HTI.
Kehadiran Sekdes Sabintulung beserta Ketua LPM Sabintulung di lokasi juga memperkuat koordinasi administratif, memastikan bahwa penataan batas-batas sosial dan pengelolaan aspirasi warga di kawasan perbatasan ini dapat diselesaikan secara objektif dan transparan.
Sebagai langkah konkret pasca-tinjauan lapangan ini, Pemerintah Desa Puan Cepak dan Pemerintah Desa Sabintulung akan saling berkoordinasi untuk memfasilitasi ruang dialog formal. Mediasi tersebut nantinya akan mempertemukan perwakilan warga, jajaran Kepala Adat, kedua pemdes, serta manajemen perusahaan HTI dengan merujuk pada data pemetaan wilayah yang akurat agar diperoleh solusi yang berkeadilan dan berkekuatan hukum tetap.